Seorang Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

Usai Viral Laporkan Oknum DPRD Sumut

Hukrim4 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, Radarinspirasi.com – Setelah melaporkan salah satu Anggota DPRD Sumut aktif dengan tuduhan pelecehan seksual, seorang pegawai Bank Swasta bernama Siti Nurhaliza (24) kini mengambil langkah untuk melaporkan kuasa hukumnya, Muhammad Reza, S.H., dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners, ke pihak kepolisian. Ia menuduh Reza melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

Keputusan Siti untuk mencabut kuasa dari pengacaranya yang sebelumnya, Khomaini, SE, SH & Muhammad Reza, S.H., dan menunjuk pengacara baru, Irfan Hariyantho, S.H., dari kantor hukum Boms Hariyanto & REKAN, menimbulkan banyak pertanyaan.

banner 336x280

Perkembangan ini tampaknya lebih serius dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan laporan terhadap Anggota DPRD Sumut aktif.

Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima oleh wartawan, Siti Nurhaliza, yang akrab disapa Liza, memberikan wewenang penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, di balik pencabutan kuasa ini, terungkap fakta yang mengejutkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pengacara Siti Nurhaliza diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga saat ini belum dikembalikan.

Perangkat tersebut dilaporkan menyimpan dokumen, rekaman, dan komunikasi penting yang dapat mengungkap aspek lain dari kasus ini, terutama yang berkaitan dengan oknum DPRD Sumut. Irfan Hariyanto, pengacara baru kliennya, menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa dalam perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya yang dilakukan secara melawan hukum.

“Kami telah melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang menyimpan banyak data penting.

Kami percaya bahwa ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga merupakan potensi tindak pidana yang serius,” kata Irfan.

Irfan tidak menjelaskan secara rinci isi handphone tersebut, tetapi menekankan bahwa perangkat itu menyimpan bukti-bukti penting yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan dikuasai secara ilegal oleh mantan kuasa hukumnya. “Ini bukan sekadar kehilangan handphone. Ini tentang penyalahgunaan kekuasaan hukum untuk memanipulasi arah kasus demi kepentingan tertentu, bukan demi mencari kebenaran,” ujarnya dengan tegas.

Langkah hukum yang diambil oleh Liza kini mendapatkan perhatian publik. Banyak yang berpendapat bahwa ia tidak sedang mengubah strategi hukum, melainkan berusaha keluar dari skenario yang telah disiapkan oleh pihak yang sebelumnya ia percayai. Dengan kuasa hukum barunya, Liza bertekad untuk mengarahkan kasus ini ke jalur yang lebih objektif dan sesuai dengan hukum.

Dengan dicabutnya kuasa, laporan mengenai Muhammad Reza, S.H., serta dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini mulai terungkap. Publik kini menantikan apakah proses hukum ini akan berjalan dengan transparan dan adil, atau justru akan mengungkap sisi kelam di mana hukum disalahgunakan sebagai alat untuk kepentingan politik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *