Tak Berguna Divonis 7 Tahun Penjara

Hukrim5 Dilihat
banner 468x60

MATARAM, Radarinspirasi.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, sesuai dengan tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih, membacakan putusan pada Rabu (4/6). Aprialely Nirmala, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian PUPR, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. “Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 4 bulan,” jelasnya.

banner 336x280

Di sisi lain, Agus Herijanto, Kepala Pelaksana Proyek dari PT Waskita Karya, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, atau menghadapi tambahan pidana selama 2 tahun.

Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan bangunan senilai Rp20,9 miliar tidak dapat dimanfaatkan. Menurut audit dari BPKP, kerugian negara mencapai Rp18,46 miliar, yang setara dengan total kerugian proyek tersebut.

Terdakwa Aprialely Nirmala terbukti telah memperkaya Agus Herijanto sebesar Rp1,3 miliar melalui penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan, seperti yang dinyatakan oleh hakim.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu dicatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek di Kementerian PUPR yang berkaitan dengan pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kontraktor yang menangani proyek senilai Rp20 miliar tersebut adalah perusahaan yang beroperasi di bawah Kementerian BUMN.

“Kontraktornya adalah Waskita Karya,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proyek di Kementerian PUPR yang berkaitan dengan pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memberikan manfaat. KPK menilai bahwa proyek senilai Rp20 miliar tersebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik memperkirakan kerugian negara hampir setara dengan nilai proyek tersebut. “Hasilnya adalah total lost, karena shelter ini tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya sebagai tempat evakuasi sementara,” kata Tessa. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *