RIAU, Radarinspirasi.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan mandor kebun sawit di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan satu keluarga yang membunuh mandor mereka, Mula Pandiangan (49). Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah AR alias Raju (41), anaknya AS alias Rafi (19), dan seorang adik pelaku yang masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka adalah satu keluarga dan merupakan mandor dari para pelaku di kebun sawit. Mereka ditangkap oleh Polsek Pujud, Polres Rohil, dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” jelas Isa dalam konferensi pers di Polres Rohil, Rabu (4/6/2025).
Pembunuhan terjadi pada Senin (2/6/2025) dan berawal dari laporan istri korban, Megawati BR Hasibuan (38), yang melaporkan suaminya hilang setelah pergi ke kebun sawit. Sebelumnya, korban pamit untuk berjaga karena buah sawit sering dicuri.
Pelapor telah berusaha mencari korban di pondok kebun sawit, tetapi tidak berhasil menemukannya dan handphone korban dalam keadaan mati. Pekerja kebun juga tidak ada yang terlihat,” jelas Isa.
Polsek Pujud kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari informasi warga yang melihat seorang pria membeli kartu perdana baru. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di pabrik kelapa sawit untuk memastikan keberadaan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi tiga pelaku yang juga bekerja di kebun tersebut,” tambah Isa. Saat pencarian korban dilakukan, ketiga pelaku masih berada di kebun sawit dan mengklaim tidak mengetahui keberadaan korban. Namun, petugas merasa curiga setelah melihat salah satu pelaku yang diduga membeli kartu perdana baru.
Di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk kosong yang terkunci. Setelah dibuka paksa, mereka menemukan sepeda motor milik korban yang diakui oleh ketiga pelaku.
Setelah menjalani interogasi, ketiga tersangka mengakui tindakan mereka. Mereka segera diamankan untuk mencegah reaksi dari warga,” ujar Isa.
Penemuan mayat korban terjadi pada Selasa malam, 3 Juni 2025, ketika jasadnya ditemukan di dalam parit yang digali oleh eskavator. Korban dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk dan ditenggelamkan. “Jasad korban yang dimasukkan ke dalam karung itu ditenggelamkan ke dalam parit dan dihimpit dengan kayu balok. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah terpal dan tas berwarna hitam yang diduga milik korban,” jelas Isa.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Medan untuk dilakukan visum sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk proses otopsi. Saat ini, ketiga pelaku berada di Polsek Pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut. “AR alias Raju dan AS alias Rafi adalah pelaku utama, sementara seorang anak di bawah umur turut membantu membawa korban ke parit,” tambah Isa.
Dua tersangka dewasa dikenakan Pasal 338 jo Pasal 354 ayat 2 jo Pasal 56, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Red-Radarinspirasi)