Tiga Jambret Maut Residivis Baru Bebas

Hukrim1 Dilihat
banner 468x60

BADUNG, Radarinspirasi.com – Tiga tersangka penjambretan yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ternyata residivis yang baru bebas dari Lapas Gianyar pada Januari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A (24), SY (21), dan AS (40). Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Badung. A dan SY ditangkap di wilayah Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sedangkan AS dibekuk di Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (12/2).

banner 336x280

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan pelat nomor palsu DK 5984 GBC, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan ketiganya merupakan residivis kasus pencurian. A bebas pada 30 Januari 2026 setelah menjalani hukuman pencurian dengan pemberatan. SY bebas 4 Februari 2026 dalam kasus serupa. Sementara AS tercatat lima kali keluar masuk penjara dan bebas 31 Januari 2026.

“Ketiga tersangka saling mengenal saat menjalani masa tahanan di Lapas Gianyar. Di dalam lapas mereka sudah membicarakan rencana setelah bebas. Kemungkinan aksi ini telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan pelacakan nomor ponsel yang digunakan para tersangka.

Dari hasil pelacakan, keberadaan tersangka terdeteksi di Kerambitan, Tabanan, dan Sanur, Denpasar Selatan. Polisi berkoordinasi dengan Polsek Kerambitan sebelum melakukan penyergapan.

Saat ditangkap, A dan SY berada di dalam kendaraan travel dan diduga hendak melarikan diri ke Jawa Barat. Pada waktu hampir bersamaan, AS juga diamankan di Sanur.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui menyasar korban yang berkendara sendirian sambil membawa tas. Mereka beraksi bertiga dalam satu sepeda motor, dengan SY bertugas sebagai pemetik tas dalam posisi jongkok di bagian depan kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami asal-usul sepeda motor yang digunakan karena memakai pelat nomor palsu.

Sebelumnya, korban Juhaeryah Velina (46), warga Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia setelah menjadi korban percobaan penjambretan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Korban mengalami cedera berat setelah menabrak tiang listrik di tepi jalan dan sempat dirawat di RS Garba Med sebelum dinyatakan meninggal dunia (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *