DENPASAR, Pemerintah Provinsi Bali resmi menjadikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai basis utama seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027. Radarinspirasi.com – Kebijakan strategis ini diputuskan dalam rapat tertutup bersama seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Bali di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Jalan Raya Puputan No. 11, Denpasar, Selasa (4/3/2026).
Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan penggunaan TKA sebagai indikator utama bukan tanpa alasan. Pemerintah mengklaim langkah ini untuk menekan potensi distorsi dan kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini memicu polemik setiap musim penerimaan siswa baru.
Tahapan SPMB 2026/2027 telah ditetapkan: pendaftaran dibuka 22–26 Juni, pengumuman hasil seleksi 3 Juli, daftar ulang 6–8 Juli, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai 13 Juli. Seluruh proses dirancang berbasis sistem daring terintegrasi.
Keputusan tersebut disebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Badan Perencanaan Daerah, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Bali. Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) negeri dan swasta turut memperkuat kesepakatan tersebut.
Namun, di balik kebijakan ini, muncul sorotan terkait ketimpangan daya tampung dan praktik pendaftaran ganda yang selama ini membebani orang tua. Sekolah swasta kerap membuka pendaftaran lebih awal sebagai langkah antisipasi, sehingga orang tua terpaksa mengeluarkan biaya tambahan jika anaknya belum pasti diterima di sekolah negeri.
Wesnawa mengakui adanya wacana integrasi sistem penerimaan sekolah swasta ke dalam satu pintu seperti model DKI Jakarta. Sekolah swasta terverifikasi nantinya berpeluang masuk dalam sistem SPMB terpadu untuk menutup kekurangan kursi negeri, khususnya pada jalur afirmasi. Uji coba integrasi aplikasi direncanakan mulai 2027.
Dalam skema 2026/2027, empat jalur seleksi tetap diberlakukan. Untuk jenjang SMA, jalur domisili menjadi yang terbesar minimal 50 persen, prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara di SMK, jalur prestasi mendominasi minimal 60 persen, afirmasi 15 persen, domisili 10 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Sistem juga menetapkan delapan prioritas seleksi otomatis guna menjamin transparansi, meliputi jalur inklusi, afirmasi, anak guru, mutasi, prestasi kepemimpinan, prestasi akademik dan non-akademik, jalur TKA, serta domisili.
Data Disdikpora Bali mencatat terdapat 90 SMA Negeri dan 58 SMK Negeri tersebar di seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Buleleng menjadi wilayah dengan jumlah sekolah negeri terbanyak, yakni 17 SMA dan 14 SMK. Disusul Denpasar dengan 12 SMA dan 7 SMK, serta Badung dengan 13 SMA dan 4 SMK. Daerah lain seperti Tabanan memiliki 9 SMA dan 3 SMK, Bangli 5 SMA dan 9 SMK, Karangasem 10 SMA dan 6 SMK, Klungkung 8 SMA dan 2 SMK, Gianyar 9 SMA dan 8 SMK, serta Jembrana 7 SMA dan 5 SMK.
Proyeksi lulusan SMP/MTs tahun 2026 mencapai 64.021 siswa. Sementara daya tampung SMA/SMK negeri hanya tersedia 56.346 kursi, menyisakan kekurangan 7.675 kursi. Jika digabung dengan sekolah swasta, total daya tampung Bali mencapai 94.599 kursi atau surplus 30.578 kursi secara agregat.
Meski demikian, ketimpangan wilayah masih menjadi persoalan krusial. Denpasar tercatat kekurangan 4.357 kursi dan Badung minus 3.182 kursi, sementara Bangli justru surplus 1.387 kursi. Fakta ini menunjukkan distribusi akses pendidikan belum sepenuhnya merata.
Pemerintah menegaskan kebijakan berbasis TKA ini dirancang menggunakan pendekatan data untuk menjamin pemerataan kualitas pendidikan. Namun efektivitasnya dalam menjawab disparitas wilayah dan beban orang tua masih akan diuji pada implementasi tahun ajaran mendatang. (Red-Radarinpirasi)
























