SURABAYA, Radarinspirasi.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pahlawan.
Dalam surat dengan nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 tersebut, seluruh pemimpin institusi pemerintah dan masyarakat Surabaya diingatkan untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Imbauan ini muncul seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Di sisi lain, Indonesia menunjukkan tren penurunan kasus.
“Kita tidak perlu panik, tetapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” ujar Eri di Balai Kota pada Senin, (09/06/2025).
Eri mengajak masyarakat untuk rajin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, dan mengenakan masker ketika sakit atau saat berada di fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan tempat dengan ventilasi terbatas.
Ia juga meminta warga untuk mengurangi mobilitas fisik yang tidak penting dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala.
“Selain itu, segera lakukan tes antigen atau PCR sesuai dengan indikasi klinis,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa diri jika mengalami batuk, demam, pilek, atau sesak napas.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang sakit atau baru saja bepergian dari luar negeri.
Eri juga mengingatkan agar masyarakat rajin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit, serta saat berada di fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan tempat dengan ventilasi terbatas.
Warga diharapkan untuk mengurangi aktivitas fisik yang tidak penting dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala.
Segera lakukan tes antigen atau PCR sesuai dengan indikasi klinis, ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera memeriksakan diri jika mengalami batuk, demam, pilek, atau sesak napas, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang sakit atau baru saja bepergian dari luar negeri.
“Masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan tentang gejala dan pencegahan Covid-19 melalui saluran resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, fasilitas kesehatan diharapkan untuk tetap waspada terhadap tren kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 dengan melakukan pelaporan rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Fasilitas kesehatan diharapkan segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam jika menemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kami tetap berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tutupnya. (Red-Radarinspirasi)