SURABAYA, Radarinspirasi.com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali menerima keluhan dan permasalahan dari masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025). Berbagai isu disampaikan, mulai dari masalah gaji yang belum dibayarkan hingga kasus mobil Pajero yang menabrak toko, yang proses ganti ruginya menjadi rumit.
Sejak pukul 08.00 WIB, warga sudah mengantre untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya. Salah satu pengadu adalah Aldo, yang melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, BNS.
Aldo menjelaskan bahwa ijazahnya ditahan sejak tahun 2013, saat ia mulai bekerja, hingga ia diberhentikan pada tahun 2016. “Saya sudah melapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, tetapi mereka mengarahkan saya ke provinsi karena kantor pusatnya berada di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Saya bekerja di cabang Surabaya. Mereka bilang prosesnya akan selesai dalam seminggu, tetapi sudah dua bulan berlalu dan belum ada jawaban,” keluhnya.
Menanggapi situasi tersebut, Armuji, yang biasa dipanggil Cak Ji, berkomitmen untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang bersangkutan. “Baiklah, kita akan melakukan sidak ke sana,” ujar Cak Ji.
Gena, pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, juga menyampaikan aspirasinya terkait insiden mobil Pajero yang menabrak tokonya pada bulan Februari lalu. Ia mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar akibat kerusakan total pada peralatan percetakannya, serta kerusakan pada infrastruktur bangunan.
“Kasus ini sempat viral, Pak. Sudah diproses di Polrestabes Surabaya dan masuk ke pengadilan, tetapi putusannya pelakunya tidak ditahan. Setiap kali saya ajak mediasi untuk membahas ganti rugi, orangnya selalu menghindar,” jelasnya.
“Dia pernah mengatakan ingin memberikan ganti rugi, tetapi hanya mampu Rp1 juta. Sementara kerugian saya mencapai Rp3 miliar. Pelakunya memiliki mobil Pajero dan CR-V. Ketika saya mengunjungi rumahnya, anaknya selalu mengatakan bahwa bapaknya sedang keluar dan tidak tahu ke mana,” tambahnya.
Gena berencana untuk mengajukan gugatan perdata, namun pihak pelaku sulit diajak untuk melakukan mediasi. Cak Ji mencatat semua keluhan yang ada. Ia berpendapat bahwa setelah ada putusan dari pengadilan, Pemerintah Kota Surabaya tidak akan bisa melakukan intervensi.
“Itu adalah masalah pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Pemkot. Terlebih lagi, jika sudah ada putusan pengadilan, kami tidak bisa berbuat banyak,” ungkap Armuji.
Wicaksono, seorang warga Kedung Anyar, melaporkan mewakili sembilan karyawan yang telah dua bulan tidak menerima gaji dari salah satu perusahaan di Sidoarjo. “Kami sudah melapor ke Disperinaker Provinsi Jatim, tetapi mereka mengatakan tidak bisa memaksa jika perusahaan tidak memiliki dana,” jelas Wicaksono.
Ia menambahkan bahwa semua karyawan yang terdampak adalah warga Surabaya, meskipun perusahaan tersebut berlokasi di Sidoarjo. Armuji menyarankan agar pelapor menemui Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, secara langsung. “Silakan langsung lapor ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo, jam 11.00 WIB,” kata Cak Ji.
Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih mendekatkan diri kepada warga dan menyelesaikan masalah secara langsung.
Cak Armuji menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan dan menanggapi keluhan masyarakat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
(Red-Radarinspirasi)
























