10 Prajurit TNI Divonis, Satu Dipecat

Hukrim34 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR BALI, Radarinspirasi.com – Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis kepada 10 anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga meninggal dunia. Sidang putusan digelar pada Selasa (16/12/2025).

Dalam amar putusan, satu terdakwa dijatuhi hukuman terberat berupa penjara 3 tahun 6 bulan serta pemecatan dari dinas militer. Terdakwa tersebut adalah Putu Agus Herry Artha Wiguna. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk IGM Suryawan bersama dua hakim anggota.

banner 336x280

Sementara itu, Kadek Susila Yasa dan Kadek Harry Artha Winangun masing-masing divonis 3 tahun penjara. Terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, masing-masing divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena mencoreng nama baik institusi TNI, melakukan tindakan main hakim sendiri, serta secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Vonis terhadap beberapa terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara serta pemecatan. Atas putusan tersebut, lima terdakwa menyatakan banding, sementara lima lainnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2025. Korban dianiaya dengan dugaan mencuri sepeda motor milik salah satu terdakwa. Penganiayaan dilakukan di Denpasar dan berlanjut hingga korban dibawa ke asrama TNI di Singaraja, Buleleng. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kelelahan parah setelah mengalami rangkaian penyiksaan.(Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *