11 Tersangka Pengeroyokan TL Kapal

Hukrim4 Dilihat
banner 468x60

BADUNG, Radarinspirasi.com – Polres Badung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Traffic Light (TL) Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban dalam peristiwa tersebut adalah pelajar berinisial IGSPP (17).

Dari total tersangka, delapan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara tiga lainnya orang dewasa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu double stick, satu kunci inggris, dan satu pecahan paving blok.

banner 336x280

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat memimpin jumpa pers di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026), menyebut motif pengeroyokan diduga karena para pelaku hendak membubarkan aksi balap liar yang terjadi di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena ingin membubarkan aksi balap liar yang diduga terjadi di lokasi tersebut,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. Khusus tersangka di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan dan akan menempuh upaya diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, korban bersama rekannya IGRPW (17) melintas menuju SPBU Abianbase. Setibanya di TL Kapal, keduanya melihat keramaian dan berupaya menghindar dengan memutar balik. Namun, belasan orang tak dikenal menarik korban yang masih berada di atas sepeda motor hingga terjatuh dan kemudian mengeroyoknya.

Akibat kejadian itu, korban yang beralamat di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapat empat jahitan serta luka memar di punggung. Korban sempat dirawat di IGD RSD Mangusada Kapal.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *