DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap 38 terdakwa kasus kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan aplikasi Telegram untuk mengumpulkan data pribadi secara ilegal. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim, para terdakwa menerima hukuman penjara dan denda dengan besaran berbeda.(06/03/26)
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari fakta persidangan terungkap, aktivitas ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan warga negara asing yang beroperasi dari Kamboja.
Para terdakwa diketahui secara bersama-sama membuat dan mengoperasikan akun Telegram palsu sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. Dengan identitas fiktif, mereka berupaya memancing komunikasi dengan korban melalui pesan acak. Setelah korban merespons, para terdakwa menggali informasi pribadi seperti nama, usia, alamat, hingga foto. Korban dalam perkara ini merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam putusan tersebut, Eva Hayrany Simbolon menjadi terdakwa dengan hukuman paling ringan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Hakim Iman Luqmanul Hakim menyebut terdapat pertimbangan khusus yang meringankan hukuman Eva. Terdakwa diketahui melahirkan dan merawat bayinya selama berada di dalam tahanan. “Terdakwa melahirkan dan membesarkan anak di dalam tahanan,” ujar hakim dalam persidangan, Kamis (5/3).
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap para terdakwa yang kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan.
Majelis menilai sebagian terdakwa direkrut dalam kondisi ekonomi rentan dengan perjanjian kerja yang tidak jelas. Dalam praktiknya, mereka bekerja di bawah tekanan dan indikasi eksploitasi.
Meski demikian, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat serta merugikan korban dari luar negeri. Faktor tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Sebagian besar terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan dengan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Kuasa hukum dari ARJK Law Office, Agus Sujoko didampingi Anisa Defbi Mariana, menyebut putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan.
“Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia. Putusan ini kami anggap mencerminkan keadilan,” ujar Agus Sujoko di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Gatot Hariawan bersama timnya juga menyatakan menerima putusan tersebut setelah terdakwa dan kuasa hukum menyatakan sikap serupa.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sebelum menutup sidang, hakim memberikan peringatan keras kepada para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan diulangi lagi. Kalau diulangi lagi, tidak akan mendapat kesempatan yang sama,” tegas hakim Iman.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas kejahatan siber itu dijalankan dari sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Jaksa mengungkap para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang diduga berada di Kamboja. Mereka mengendalikan operasi dengan membagi peran kepada para terdakwa sebagai broadcaster yang bertugas mengirim pesan acak ke akun Telegram milik calon korban.
Modus yang digunakan adalah mengirim pesan berpura-pura salah kirim untuk memancing percakapan. Setelah komunikasi terjalin, para terdakwa menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah sebagai warga negara asing.
Identitas yang digunakan antara lain Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena, lengkap dengan foto perempuan dan kisah latar belakang fiktif.
Namun jaksa mengungkap fakta lain dalam persidangan. Berdasarkan verifikasi Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena tidak tercatat dalam sistem kewarganegaraan maupun kependudukan Amerika Serikat.
Dalam operasinya, para terdakwa bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai tengah malam hingga siang hari. Setiap orang ditargetkan mengumpulkan minimal delapan data korban per hari.
Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim ke tim lanjutan di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai tindak kejahatan siber lanjutan.
Sebagai imbalan, para leader menerima bayaran sekitar USD 300 per bulan, sementara broadcaster memperoleh sekitar USD 200 per bulan. Selain itu, mereka mendapat bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital sebelum ditransfer ke rekening bank masing-masing terdakwa.
Operasi ini akhirnya terungkap setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Para terdakwa akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik dan majelis hakim. (Red-Radarinspirasi)










































