Ancaman Chaos Sampah Denpasar Jelang Penutupan TPA Suwung

Pojok Kota8 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung mulai April 2026 memicu kekhawatiran serius di tingkat masyarakat. Aparat lingkungan mengingatkan potensi kekacauan pengelolaan sampah karena warga dinilai belum siap melakukan pemilahan dari sumber.

Kepala Dusun Batu Bintang, Desa Dauh Puri Klod, I Nyoman Mardika, mengungkapkan hingga kini belum terlihat kesiapan nyata menjelang batas waktu akhir Maret. Sosialisasi memang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan, namun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah masih rendah.

banner 336x280

Menurutnya, jika kebijakan itu dipaksakan berjalan tanpa kesiapan warga, bukan tidak mungkin Denpasar akan menghadapi pemandangan sampah meluber di jalanan.

“Kalau dibilang siap, masyarakat sebenarnya belum siap. Saat ini baru tahap sosialisasi dari perbekel, lurah, termasuk saya sebagai kadus terkait pemilahan sampah. Tetapi kesadaran untuk mengolah belum terbangun. Kalau dipaksakan sekarang, jelas belum siap,” ujar Mardika, Selasa (10/3/2026).

Kekhawatiran lain muncul karena belum jelasnya solusi konkret bagi sampah organik setelah TPA Suwung menolak jenis sampah tersebut mulai 31 Maret. Warga mempertanyakan ke mana sampah organik harus dibuang, terutama sampah upacara adat yang volumenya sangat besar di Bali.

Pemerintah Kota Denpasar memang telah menyalurkan sejumlah fasilitas seperti teba modern, compost bag, dan tong komposter. Namun, menurut Mardika, efektivitas bantuan tersebut belum terlihat maksimal di lapangan.

Di Desa Dauh Puri Klod misalnya, baru tersedia sekitar 173 unit teba modern. Sementara itu distribusi komposter dan compost bag masih akan dilakukan secara bertahap ke masing-masing dusun dalam waktu dekat.

“Pertanyaan masyarakat sederhana, sampah organik itu mau dibawa ke mana. Apalagi sampah upacara jumlahnya sangat banyak. Bantuan sudah ada, tapi belum cukup untuk menjawab persoalan secara menyeluruh,” katanya.

Di sisi lain, aparat desa juga menghadapi dilema serius. Tidak adanya sanksi tegas bagi warga yang tidak memilah sampah membuat kebijakan ini sulit diterapkan secara efektif di tingkat akar rumput.

Mardika menilai pemerintah kota dan pemerintah provinsi harus menyiapkan langkah antisipasi jika sampah mulai meluber. Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan.

“Selama kesadaran belum terbentuk, sampah pasti meluber. Sosialisasi harus terus dilakukan. Kalau sampai 1 April masyarakat masih belum sadar memilah, situasinya bisa kacau,” tegasnya.

Keluhan lain datang dari warga yang merasa sudah membayar iuran pengelolaan sampah secara swakelola. Mereka mempertanyakan mengapa kini justru dibebani kembali dengan kewajiban mengelola sampah sendiri.

Sebagian warga juga menyinggung pajak yang selama ini dibayarkan ke pemerintah daerah, namun belum diikuti dengan solusi teknologi pengolahan sampah yang memadai.

“Masyarakat bertanya, kalau sudah bayar pajak dan iuran sampah, seharusnya ada solusi teknologi dari pemerintah,” kata Mardika.

Di tengah situasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3/2026). Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu strategis yang harus diselesaikan secara serius.

Koster meminta pengelolaan sampah berbasis sumber dijalankan secara menyeluruh dari tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, hingga desa dan desa adat.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh sampah organik harus sudah selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.

“Sampah organik harus selesai di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa. Semua harus bergerak,” tegas Koster.

Gubernur Bali itu bahkan mengungkapkan bahwa persoalan TPA Suwung kini telah naik ke tahap penyidikan. Mengacu pada penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik dan residu.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikan persoalan sampah sesuai target,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya mengakui bahwa persoalan sampah di Kota Denpasar sudah berada pada tahap mendesak dan memerlukan langkah penanganan cepat serta terintegrasi.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *