BADUNG Radarinspirasi.com – Pemerintah Provinsi Bali mendesak percepatan penanganan krisis sampah di Kabupaten Badung dengan menekankan kewajiban pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Instruksi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan yang dipimpin Gubernur Bali I Wayan Koster di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3).
Rakor yang dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran pemerintah daerah membahas langkah mendesak untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sekaligus memperketat penegakan sanksi hukum di sektor lingkungan hidup. Pertemuan ini digelar di tengah meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah Bali, terutama menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan desa, kelurahan, dan desa adat di wilayah Badung harus segera bergerak melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pemilahan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah organik, non-organik, dan residu sebelum dibuang. Sampah organik diarahkan untuk dikelola di tingkat rumah tangga menggunakan teba modern atau komposter sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.
“Kebijakan dari Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas. Jika masih membuang sampah langsung ke TPA Suwung tanpa pemilahan, akan dikenakan sanksi,” tegas Koster usai rapat.
Tekanan pemerintah provinsi muncul seiring rencana pembatasan operasional TPA Suwung yang selama ini menjadi penampung utama sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rapat tersebut menyatakan TPA Suwung mulai 1 April 2026 hanya akan menerima sampah residu. Bahkan fasilitas pembuangan itu dijadwalkan akan ditutup sepenuhnya pada 1 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mempercepat pengelolaan sampah dari hulu. Pemilahan dan pengolahan sampah harus dilakukan sejak tingkat rumah tangga hingga desa atau kelurahan.
“Implementasi pemilahan sampah berbasis sumber harus dilaksanakan di setiap rumah tangga. Kami yakin Badung mampu melaksanakan pengelolaan sampah dari hulu,” ujar Adi Arnawa.
Ia juga mengapresiasi sejumlah desa yang telah mulai mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui fasilitas TPS3R dan sistem pengolahan mandiri. Namun pemerintah daerah menilai upaya tersebut masih perlu diperluas agar tidak terjadi penumpukan sampah setelah TPA Suwung dibatasi operasionalnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa beserta jajaran PKK kecamatan, serta para lurah, perbekel, dan bendesa adat di seluruh wilayah Badung.
Pemerintah daerah menargetkan sinergi antara pemerintah kabupaten, desa dinas, dan desa adat dapat mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah masyarakat sebelum kebijakan pembatasan TPA Suwung diberlakukan penuh tahun ini. (Red-Radarinspirasi)




































