DENPASAR, Radarinspirasi.com – Bawaslu Bali menyoroti masih rapuhnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) meski tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Isu ini mengemuka dalam Konsolidasi Demokrasi bertema Penguatan Netralitas ASN dalam Menghadapi Tantangan Pemilu yang digelar bersama Peradah Kabupaten Karangasem, Sabtu (07/02/26).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan pengawasan pemilu tidak berhenti setelah pemungutan suara. Menurutnya, fase pascapemilu justru menjadi titik krusial untuk mengevaluasi pelanggaran dan menyiapkan perbaikan menjelang pemilu berikutnya, termasuk di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di DPR.
Sutrawan menyebut netralitas ASN masih menjadi titik rawan. Pada pemilu sebelumnya, sejumlah ASN tercatat dijatuhi sanksi akibat pelanggaran netralitas. Namun, ia menekankan Bawaslu tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. “Bawaslu memastikan prosesnya berjalan. Sanksi administratif ada di sistem kepegawaian melalui atasan, BKN, dan Komisi ASN,” ujarnya.
Pengawasan, kata Sutrawan, juga diarahkan pada netralitas TNI dan Polri yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat jika terjadi pelanggaran. Ia mengakui masih beredarnya narasi sinis di ruang publik, termasuk tagar Rugi Lapor Bawaslu, yang mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pemilu.
“Kepercayaan publik tidak bisa diminta, harus dibangun,” kata Sutrawan. Ia menyebut kritik tersebut sebagai alarm bagi Bawaslu untuk memperkuat transparansi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, termasuk organisasi kepemudaan.
Ketua Peradah Karangasem, I Wayan Pasek Budiasa, menilai demokrasi Indonesia masih dibelit persoalan struktural, mulai dari politik uang, intervensi kekuasaan, hingga tekanan terhadap pemilih dan penyelenggara. Ia juga menyinggung praktik kriminalisasi aktivis demokrasi yang dinilai mengancam kebebasan politik.
Dalam diskusi, peserta menyoroti potensi tekanan politik terhadap ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama menjelang pilkada. Menanggapi hal itu, Sutrawan menegaskan Bawaslu mendorong pendekatan pencegahan dan perlindungan pelapor. “Masyarakat tidak perlu takut melapor. Pengawasan hanya bisa berjalan jika publik berani bersuara,” tegasnya.(Red-Radarinspirasi)






































