Berkas Sugiri Belum Masuk, Sidang Tetap Surabaya

Hukrim7 Dilihat
banner 468x60

PONOROGO, Radarinspirasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menegaskan hingga Senin (6/4/2026) belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko dan pihak terkait dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi ini sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa perkara tersebut telah siap disidangkan di Ponorogo.

Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyatakan tidak ada dokumen perkara yang masuk ke lembaganya hingga saat ini. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan informasi antara institusi penegak hukum yang memicu kebingungan publik.

banner 336x280

“Sampai detik ini tanggal 6 April, berkas yang dimaksud belum dilimpahkan ke PN Ponorogo,” tegasnya.

PN Ponorogo juga menekankan bahwa secara kewenangan, perkara tindak pidana korupsi tidak disidangkan di pengadilan negeri daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seluruh perkara tipikor ditangani di pengadilan khusus di ibu kota provinsi.

“Untuk perkara Tipikor, kewenangan mengadili berada di ibu kota provinsi,” jelas Dede.

Dengan demikian, perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, bukan di PN Ponorogo sebagaimana sempat beredar.

“Sidang dilakukan di Tipikor Surabaya, termasuk perkara korupsi dan pencucian uang,” ungkapnya.

PN Ponorogo menjelaskan, penentuan lokasi sidang tidak semata berdasarkan asal perkara, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum seperti locus dan tempus delicti, yakni tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, serta faktor teknis lain seperti lokasi saksi dan proses penangkapan.

“Jika proses dan saksi dominan berada di Jawa Timur, maka persidangan dilakukan di Surabaya,” paparnya.

Sementara itu, sebelumnya KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek di Ponorogo ke PN Ponorogo sebagai bagian dari tahapan menuju persidangan.

Pernyataan berbeda antara KPK dan PN Ponorogo ini membuka ruang pertanyaan terkait koordinasi antar lembaga dalam penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

KPK juga menyebut saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka dalam perkara tersebut, yang dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *