DENPASAR Radarinspirasi.com – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana menelusuri dugaan lolosnya seorang tersangka kasus pemerkosaan ke dalam proses rekrutmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Pria berinisial ADO (23), warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, disebut telah dilantik sebagai prajurit meski sebelumnya berstatus tersangka di Polres Flores Timur.
Informasi yang beredar juga menyebut ADO sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Dugaan ini memicu sorotan publik karena tersangka tindak pidana serius diduga dapat melewati tahapan seleksi militer yang dikenal ketat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyatakan pihaknya kini melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah ini termasuk memeriksa data internal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” ujar Widi dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Widi menegaskan TNI AD memiliki komitmen terhadap penegakan hukum, disiplin, dan integritas moral prajurit. Ia menekankan setiap anggota TNI wajib tunduk pada hukum negara serta menjunjung tinggi nilai-nilai keprajuritan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius,” tegasnya.
Dalam proses rekrutmen, lanjut Widi, seleksi calon prajurit dilakukan melalui sejumlah tahapan ketat dan berlapis. Pemeriksaan meliputi administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang calon prajurit.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya informasi hukum yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh calon prajurit saat proses seleksi berlangsung. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari evaluasi dalam penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Apabila dalam pendalaman terbukti yang bersangkutan memang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD memastikan proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” jelasnya.
Kodam IX/Udayana juga menegaskan tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya membantah adanya pihak yang mengatasnamakan TNI untuk menekan korban maupun keluarga korban dalam kasus tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, Kodam IX/Udayana mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penelusuran resmi serta proses hukum yang tengah berlangsung. Institusi TNI AD, kata Widi, berkomitmen menjaga integritas rekrutmen dan memastikan setiap prajurit memiliki moral, disiplin, serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat.
(Red-Radarinspirasi)
































