DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dinonaktifkan.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, dari total 24.401 peserta yang terdampak penonaktifan, sebanyak 1.221 peserta telah berhasil diaktifkan kembali setelah melalui proses koordinasi, validasi, dan verifikasi bersama BPJS Kesehatan. Sementara 23.180 peserta lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Pemkot Denpasar telah menyiapkan anggaran dalam APBD sebesar Rp8,762 miliar untuk memastikan reaktivasi kepesertaan berjalan dan masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
“Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas perangkat daerah, jumlah peserta yang belum aktif kini tersisa 23.180 jiwa. Artinya, 1.221 kepesertaan sudah berhasil kami aktifkan kembali,” ujar Jaya Negara saat menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan dapat segera tuntas sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan. Pemkot juga mengimbau warga kurang mampu yang kepesertaannya belum aktif agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar yang tetap memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui skema PBI Pemda menggunakan pembiayaan APBD.
“Per hari ini sudah aktif sebanyak 1.221 peserta melalui PBI Pemda. Kami berkomitmen segera menuntaskan pengaktifan kembali 23.180 peserta lainnya agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan dasar,” jelasnya.
Sebelumnya, penonaktifan 24.401 peserta JKN PBI di Denpasar merupakan dampak pemutakhiran data desil 6–10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Denpasar memastikan layanan jaminan kesehatan masyarakat tetap berjalan dengan menanggung kembali kepesertaan melalui pembiayaan daerah.
“Walaupun penonaktifan dilakukan oleh pusat, kami memastikan warga tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Jaya Negara. (Red-Radarinspirasi)










































