Desa Pesinggahan Selesaikan Konflik Lewat Mediasi

Hukrim10 Dilihat
banner 468x60

KLUNGKUNG, Radarinspirasi.com – Pemerintah Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, menyelesaikan berbagai persoalan warga melalui dialog dan mediasi di tingkat desa. Pendekatan nonlitigasi tersebut mengantarkan Pesinggahan meraih Paralegal Justice Award (PJA) 2023 dengan skor 96,75.

Penghargaan diberikan atas peran aktif Perbekel Desa Pesinggahan Nyoman Suastika dalam Program Paralegal Justice Award yang digagas Kementerian Hukum dan HAM RI. Program ini bertujuan menekan penumpukan perkara di pengadilan dengan mendorong penyelesaian sengketa sejak tingkat desa.

banner 336x280

Melalui pelatihan paralegal pada 2023, Suastika dibekali pemahaman hukum dasar, teknik mediasi, dan pendekatan keadilan restoratif. Ilmu tersebut diterapkan di Desa Pesinggahan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Sejumlah konflik warga, mulai dari persoalan rumah tangga hingga perselisihan antarwarga, berhasil diselesaikan melalui musyawarah. Suastika menegaskan peran paralegal desa adalah menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal, sekaligus memberi pemahaman hak dan kewajiban para pihak.

Menurutnya, pendekatan ini membuat hukum lebih mudah diakses, menekan biaya dan waktu penyelesaian konflik, serta menjaga hubungan sosial warga. Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Bagian Hukum juga memberikan dukungan fasilitasi selama proses pelatihan hingga seleksi tingkat nasional.

Setelah menerima PJA 2023 di Jakarta pada 1 Juni 2023, Desa Pesinggahan resmi ditetapkan sebagai Desa Paralegal Justice. Pemerintah desa berharap model penyelesaian konflik berbasis mediasi ini dapat terus diperkuat dan menjadi contoh bagi desa lain.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *