Eks Tentara Rusia Diduga Bangun Lab Narkoba

Hukrim12 Dilihat
banner 468x60

GIANYAR, Radarinspirasi.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam penggerebekan laboratorium narkotika rahasia di Villa De Bale Mercapada, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dua warga negara Rusia yang diamankan aparat gabungan diduga menjadi aktor utama di balik operasional produksi narkotika sintetis di vila mewah tersebut.

Salah satu tersangka bernama Sergei Trashchenko (30) diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan anggota militer Rusia. Ia juga tercatat memiliki pendidikan magister hukum, yang menurut penyidik memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki peran strategis dalam mengelola aktivitas jaringan narkotika internasional tersebut.

banner 336x280

Sementara tersangka lainnya, Natalia (29), diduga memiliki kemampuan khusus dalam meracik senyawa kimia. Keahlian tersebut diperolehnya saat menempuh pendidikan di Fakultas Biologi di Rusia, yang kini diduga disalahgunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Imigrasi, dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di vila tersebut pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, operasi penindakan terhadap jaringan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2026 setelah adanya temuan bahan kimia mencurigakan yang masuk ke Indonesia.

Kasus bermula ketika tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi paket bahan kimia yang dikirim dari Tiongkok. Setelah dilakukan analisis awal, zat tersebut diketahui merupakan komponen yang biasa digunakan dalam produksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

“Setelah dianalisis, zat tersebut merupakan komponen produksi mephedrone,” ujar Roy.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, serta Polda Bali. Hasil pengembangan akhirnya mengarah pada lokasi vila di Kabupaten Gianyar yang diduga dijadikan laboratorium clandestine.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita narkotika golongan I jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram dalam bentuk kristal yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga menemukan berbagai bahan kimia prekursor dalam bentuk cair, antara lain ethyl acetate, alkohol 96 persen, serta dichloromethane. Berbagai peralatan laboratorium lengkap seperti vacuum filtration, magnetic stirrer, dan timbangan digital juga ditemukan di lokasi.

Aparat turut menyita satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas operasional jaringan tersebut selama berada di Bali.

Menurut penyidik, narkotika yang diproduksi di laboratorium tersebut diduga akan diedarkan di kalangan komunitas warga negara Rusia yang berada di Bali.

“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan komunitas warga Rusia di Bali,” tambah Roy.

Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa tersangka Natalia diketahui memiliki tiga paspor berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas selama menetap di Bali sejak Januari 2026.

Selain kedua tersangka, aparat juga tengah memburu satu orang lain berinisial S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Made Astawa mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut dan mengingatkan para pemilik vila maupun pengelola penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya warga negara asing.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *