Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

Hukrim4 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR Radarinspirasi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kapal KM Awindo 2A. Dengan putusan sela tersebut, sidang perkara yang melibatkan lima terdakwa dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, Kamis (5/3) sore.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menegaskan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 336x280

“Nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Oleh karena itu penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim saat membacakan putusan sela di hadapan terdakwa Titin Sumartini, Refdiyanto alias Refdi, dan Jaja Sucharja di ruang sidang.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa yang diproses dalam tiga berkas perkara terpisah di PN Denpasar. Berkas perkara nomor 171/Pid.Sus/2026/PN Dps menjerat terdakwa I Putu Setyawan yang diketahui merupakan mantan anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.

Berkas perkara nomor 172/Pid.Sus/2026/PN Dps menempatkan Iwan sebagai terdakwa yang menjabat Direktur PT Awindo International. Sedangkan berkas perkara nomor 173/Pid.Sus/2026/PN Dps menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Titin Sumartini dan Refdiyanto alias Refdi yang disebut berperan sebagai penyalur tenaga kerja dari CV Pelaut Bahari Sejahtera, serta Jaja Sucharja yang menjabat sebagai nahkoda KM Awindo 2A.

Dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan surat dakwaan jaksa cacat hukum baik secara formil maupun materiil. Mereka berargumen bahwa sebagian besar peristiwa yang didakwakan terjadi di luar wilayah hukum Denpasar sehingga dinilai tidak tepat disidangkan di PN Denpasar.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempersoalkan proses penyidikan yang menurut mereka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Namun keberatan tersebut dibantah oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Jaksa Eddy Artha Wijaya menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi seluruh syarat formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menilai argumen penasihat hukum yang menyebut penyidikan tidak sah sebagai alasan keberatan merupakan penafsiran yang keliru dan tidak relevan dengan mekanisme perlawanan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas jaksa Eddy Artha Wijaya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian guna mengungkap secara rinci dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan operasional kapal KM Awindo 2A. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *