Kemendagri Layangkan Undangan Gubernur Sumut dan Aceh

Bahas Kepemilikan 4 Pulau Sengketa

Nasional27 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Radarinspirasi.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menghadiri rapat yang membahas sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi informasi mengenai undangan tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa (17/6/2025).

banner 336x280

“Undangan rapat sudah dilayangkan. Pertemuan dengan Pak Menteri (Dalam Negeri Tito Karnavian) akan segera dilaksanakan,” ujar Bima Arya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung, karena masih menunggu hasil koordinasi antara para gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Bobby Nasution mengusulkan agar masalah kepemilikan empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh segera dibahas bersama di Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selalu siap untuk melakukan pembahasan ulang mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut, yang saat ini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Bobby menyatakan bahwa diskusi di tingkat daerah tidak akan menyelesaikan masalah, karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Konflik ini berkaitan dengan kepemilikan. Jika memang itu masalahnya, mari kita bicarakan bersama di Jakarta. Jangan terus berdebat di daerah, karena itu tidak akan menyelesaikan apa-apa,” tegasnya.

Sebagai informasi, polemik mengenai batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah ada sejak 1928 kembali mencuat setelah munculnya perbedaan klaim terkait pengelolaan empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini menimbulkan perbedaan aspirasi antara kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki hubungan historis dan administratif dengan keempat pulau tersebut.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *