Misteri Ekskavator Sitaan, Polisi Berbeda Keterangan

Hukrim5 Dilihat
banner 468x60

PASURUAN, Radarinspirasi.com – Keberadaan barang bukti ekskavator dalam kasus tambang sirtu ilegal di Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara jajaran Polres Pasuruan dan Polsek Beji.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan sebelumnya menyatakan telah mengamankan alat berat tersebut ke lokasi lain yang lebih aman. Namun, penelusuran menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi di internal kepolisian terkait keberadaan fisik barang bukti tersebut.

banner 336x280

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, M. Harya Yassin, menyebut ekskavator kini ditempatkan di wilayah Beji dengan alasan keterbatasan ruang penyimpanan.

“Kita amankan di tempat lain karena lokasi yang minim untuk menaruh alatnya, posisinya di kawasan Beji saat ini,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kapolsek Beji, Sukiyanto, yang menegaskan tidak ada penitipan alat berat di wilayah hukumnya.

“Gak enek (tidak ada), mungkin di tempat lain, di sini tidak ada titipan alat berat tersebut,” katanya.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, koordinasi, serta pengawasan internal dalam pengelolaan barang bukti kasus tambang ilegal.

Meski demikian, pihak Polres Pasuruan memastikan ekskavator tersebut masih berstatus barang bukti sitaan resmi dan tidak dipinjamkan kepada pihak mana pun. Namun, tanpa kejelasan lokasi dan dokumentasi terbuka, klaim tersebut sulit diverifikasi secara independen.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan aktivitas tambang sirtu ilegal di Kecamatan Purwosari dengan dua tersangka berinisial MY dan SA. Penanganan perkara lingkungan ini kini tidak hanya disorot dari sisi hukum, tetapi juga akuntabilitas pengelolaan barang bukti.

Ketidaksinkronan antar aparat penegak hukum dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik, sehingga diperlukan klarifikasi terbuka dan audit internal untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penanganan perkara. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *