Model Ukraina Pembuat Konten Dewasa Dideportasi

Hukrim10 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Seorang model asal Ukraina bernama Valeriia Reviakina (24) akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terbukti memproduksi konten pornografi saat berada di Bali. Perempuan yang memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor itu bahkan terancam masuk daftar penangkalan atau blacklist permanen.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar mengeksekusi deportasi terhadap Valeriia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

banner 336x280

Valeriia dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute penerbangan QR 963 menuju Doha, Qatar. Dari sana perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.

Dalam proses deportasi tersebut, Valeriia turut membawa anaknya yang masih berusia balita. Proses pemulangan berlangsung tanpa perlawanan setelah sebelumnya perempuan tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Kasus ini mencuat setelah Valeriia diduga memproduksi konten pornografi yang direkam di sebuah vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Video tersebut kemudian diunggah ke situs dewasa berbayar Pornhub.

Berdasarkan informasi masyarakat, model tersebut diamankan petugas Imigrasi di Villa Rice Field Sayan, Ubud, pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Valeriia memanfaatkan izin tinggal investor yang dimilikinya untuk memproduksi konten pornografi selama berada di Bali.

“VR membuat konten berupa adegan vulgar dengan durasi lima menit tiga puluh detik,” ujar Ridha dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Valeriia mengakui memproduksi konten tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi melalui platform berbayar di internet.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Denpasar memutuskan untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap warga negara asing yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan telah dideportasi,” kata Ridha.

Selain deportasi, pihak Imigrasi juga mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, bahkan berpotensi permanen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum selama berada di Bali.

Menurutnya, penegakan hukum tersebut juga bertujuan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib bagi wisatawan.

“Dengan tindakan tegas ini diharapkan Bali tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang patuh terhadap hukum Indonesia,” ujar Pramella.

 (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *