Nyepi dan Takbiran Bersamaan, Bali Tetapkan Aturan

Pemerintahan6 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali menetapkan sejumlah aturan teknis guna mengantisipasi potensi polemik menjelang perayaan dua hari besar keagamaan yang diperkirakan berlangsung bersamaan pada 19 Maret 2026, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948 dan rangkaian perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Jayasabha, Rabu (11/3/2026), melibatkan sejumlah tokoh lintas agama, di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.

banner 336x280

Pertemuan itu menghasilkan seruan bersama yang mengatur teknis pelaksanaan ibadah agar kedua perayaan besar dapat berjalan berdampingan tanpa mengganggu kekhusyukan masing-masing umat.

Kesepakatan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam seruan bersama tersebut, umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan sejumlah pembatasan ketat. Takbiran dilakukan dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara keluar, tanpa petasan, serta menggunakan penerangan terbatas.

Ketua MUI Bali, KH Mahrusun Hadyono, menjelaskan pelaksanaan takbiran diperbolehkan dalam rentang waktu pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

“Jalan kaki, tidak menggunakan bunyi-bunyian apa pun, dan penggunaan lampu terbatas. Setelah takbir dan tarawih selesai, diharapkan langsung pulang,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengimbau umat Islam untuk menyesuaikan lokasi ibadah dengan kondisi jarak tempat tinggal. Bagi warga yang tinggal jauh dari masjid, disarankan melaksanakan ibadah di rumah.

“Kalau jarak masjid mencapai 5 kilometer, lebih baik di rumah saja,” katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat baru akan menetapkan secara resmi Hari Raya Idul Fitri melalui sidang isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026, meskipun sejumlah organisasi Islam seperti Muhammadiyah telah lebih dahulu menentukan tanggal perayaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kesepakatan lintas agama tersebut bertujuan menjaga stabilitas sosial serta memastikan kedua perayaan keagamaan berlangsung dengan aman dan khidmat.

“Idul Fitri harus berjalan khidmat, nyaman, aman, dan kondusif. Semua majelis umat sudah bersepakat mengenai hal ini,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat menjaga situasi Bali tetap kondusif dengan mengedepankan nilai toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.

Ketua FKUB Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kondisi dua hari raya yang jatuh bersamaan bukan pertama kali terjadi sehingga tidak perlu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, dengan pengaturan yang disepakati bersama, perayaan Nyepi tetap dapat berlangsung khusyuk tanpa menghalangi umat Islam menjalankan ibadah Idul Fitri.

Dalam pengamanan pelaksanaan ibadah, pecalang di desa adat juga akan dilibatkan untuk membantu menjaga situasi lingkungan sekaligus mengawal umat Muslim yang beribadah di masjid terdekat.

“Durasi ibadah sekitar tiga sampai empat jam, setelah itu kembali ke rumah. Semuanya dikoordinasikan dengan desa adat dan pecalang setempat,” jelasnya.

Sukahet juga memastikan tidak ada revisi terhadap seruan bersama tersebut meskipun sempat muncul kritik di masyarakat. Pengamanan kegiatan ibadah akan dilakukan secara terpadu oleh pengurus masjid, prajuru desa adat, pecalang, Linmas, serta aparat desa dan kelurahan setempat.

Seluruh majelis agama dan instansi terkait diminta aktif menyosialisasikan kesepakatan ini secara berjenjang kepada masyarakat guna menjaga stabilitas sosial serta kerukunan antarumat beragama di Bali. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *