Panitia Konser Tewaskan Pria, Motif Tiket Dipertanyakan

Hukrim9 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA, Radarinspirasi.com – Kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pria di kawasan Pasar Tunjungan menyeret panitia konser musik ke meja hijau. Tiga terdakwa, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna, kini diadili atas dugaan kekerasan bersama yang berujung kematian korban, Rangga Prasetya Al Fikri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, aksi kekerasan tersebut tidak dilakukan spontan, melainkan melibatkan sejumlah orang termasuk satu pelaku lain, Husni, yang hingga kini masih buron.

banner 336x280

“Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas jaksa dalam sidang, Senin (06/04/2026).

Peristiwa bermula pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat konser musik hardcore digelar di Pasar Tunjungan. Para terdakwa yang bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk menerima informasi adanya dugaan penjualan tiket palsu oleh korban.

Korban dituding menjual tiket tidak resmi berupa kabel ties hitam, berbeda dengan tanda masuk resmi berwarna putih yang digunakan panitia. Dugaan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memancing korban datang ke lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, korban berhasil dipancing ke lantai dua pasar. Tanpa verifikasi jelas, korban langsung ditarik dan dikerumuni. Dalam kondisi terjatuh, korban mengalami kekerasan bertubi-tubi—dijambak, ditampar, dan ditendang secara bergantian oleh para terdakwa dan pelaku lain.

Situasi yang mulai menarik perhatian publik tidak menghentikan aksi tersebut. Korban justru dipindahkan ke lokasi lain di kawasan Rolak Bozem Gadukan. Di tempat ini, kekerasan kembali berlanjut, bahkan disertai dugaan pemerasan uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih ganti rugi.

Meski korban dalam kondisi lemah dan memohon ampun, aksi penganiayaan tetap berlangsung. Tendangan keras ke bagian leher belakang membuat korban kesulitan bernapas hingga akhirnya tak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di kawasan Rangkah sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun nyawanya tidak tertolong.

Hasil visum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso mengungkap adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh serta pendarahan di bawah selaput otak kiri. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang memicu pendarahan otak dan mati lemas.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pembuktian saksi-saksi oleh jaksa. Kasus ini menyoroti praktik main hakim sendiri yang berujung fatal, sekaligus membuka pertanyaan serius terkait standar keamanan dan prosedur penanganan pelanggaran dalam sebuah acara publik.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *