Pembunuh Bayaran Australia Divonis 16 Tahun

Hukrim7 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea I Middlemore Tupou, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic di sebuah vila di Bali pada Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api ilegal. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara bagi kedua pelaku.

banner 336x280

Fakta persidangan mengungkap pembunuhan tersebut berawal dari perintah seorang pria Australia yang identitasnya belum terungkap dan disebut sebagai “Mr. X”. Sosok itu diduga memerintahkan Coskun dan Tupou untuk mengintimidasi seorang pria bernama Sanar Ghanim terkait persoalan utang.

Pada 14 Juni dini hari, kedua terdakwa mendatangi vila tempat para korban menginap dengan menyamar sebagai pengemudi ojek daring. Mereka membawa palu besar serta pistol kaliber 9 milimeter saat memasuki area vila.

Dalam persidangan, Tupou mengaku salah mengidentifikasi target. Ia memasuki kamar yang ditempati Radmanovic dan mengira korban adalah Sanar Ghanim yang menjadi sasaran intimidasi.

Tupou menyatakan ia menembak korban karena mengira sedang menghadapi perlawanan.

“Dia memegang sesuatu di tangannya dan berlari ke arah saya. Pilihan terakhir saya adalah menembaknya. Semuanya terjadi begitu cepat, saya tidak bermaksud membunuhnya,” ujar Tupou dalam persidangan.

Akibat serangan tersebut, Radmanovic yang saat itu tengah merayakan ulang tahun istrinya, Jazmyn Gourdeas, tewas dengan tiga luka tembak serta trauma akibat benda tumpul.

Sementara itu, Sanar Ghanim yang menjadi target utama juga mengalami penembakan dan pemukulan dalam insiden tersebut, namun berhasil selamat.

Persidangan juga mengungkap keterlibatan warga Australia lainnya, Darcy Jenson, yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti membantu pelaksanaan pembunuhan berencana tersebut.

Jenson berperan menyiapkan logistik operasi, termasuk menyewa vila, mengatur kendaraan, serta menjemput para pelaku setelah aksi dilakukan.

Dalam persidangan terungkap komunikasi antar pelaku dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Threema yang dikenal sering digunakan dalam jaringan kriminal internasional, termasuk kelompok kriminal Australia.

Coskun dalam kesaksiannya mengaku menerima pekerjaan tersebut karena membutuhkan uang. Ia juga mengklaim berada dalam tekanan setelah paspornya ditahan oleh pihak perekrut yang mengatur operasi tersebut.

Keluarga korban melalui pengacaranya, Sary Latief, menyatakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat kekerasan dalam kasus tersebut.

Menurut pihak keluarga, hukuman maksimal seharusnya dijatuhkan karena pembunuhan berencana dengan senjata api di Indonesia dapat dikenakan ancaman hukuman mati.

“Vonis ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara kekejaman tindakan dengan hukuman yang diberikan,” ujar Sary Latief.

Ia menilai hukuman belasan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api berpotensi menimbulkan pesan yang keliru di mata komunitas internasional.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat Bali, mengingat kasus kekerasan menggunakan senjata api tergolong jarang terjadi di wilayah tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan dampak sosial dari pembunuhan tersebut, termasuk kondisi keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga dan meninggalkan enam orang anak.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *