Penyehat Tradisional Diduga Ilegal Edarkan Produk Tanpa Izin

Hukrim3 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR BALI, Radarinspirasi.com — Seorang oknum yang mengaku sebagai penyehat tradisional dan spiritual berinisial WN, dikenal dengan sebutan “Bunda WN”, diduga menjalankan praktik pengobatan tanpa izin resmi serta mengedarkan produk tanpa legalitas. Praktik tersebut dilakukan di rumah pribadi dan melayani masyarakat secara langsung.

Berdasarkan penelusuran, bunda WN diduga tidak memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penyehat tradisional wajib memiliki STPT sebelum melakukan praktik.

banner 336x280

Selain layanan pengobatan tradisional dan spiritual, WN juga menggunakan sejumlah produk seperti garam, beras kuning, dan minyak dalam proses pengobatan. Produk-produk tersebut tidak hanya digunakan saat praktik, tetapi juga diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang dan diduga diperjualbelikan melalui media sosial.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa produk yang diedarkan tersebut belum memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2019 yang mengatur pengawasan obat dan makanan, termasuk obat tradisional.

Dari sudut pandang perlindungan konsumen, peredaran produk tanpa izin dinilai berisiko terhadap keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat. Sementara dari sisi kesehatan masyarakat, praktik tanpa pengawasan resmi berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang tidak terukur.

Di sisi lain, pengobatan tradisional diakui keberadaannya oleh negara dan dapat dijalankan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, baik terkait kompetensi penyehat, lokasi praktik, maupun legalitas produk yang digunakan. Ketiadaan izin resmi menempatkan praktik tersebut di luar sistem pengawasan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengobatan tradisional dengan memastikan penyehat memiliki STPT serta produk yang digunakan atau diperjualbelikan telah terdaftar di BPOM.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai kewenangan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga ketertiban praktik pelayanan kesehatan tradisional.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed