Penyehat Tradisional Diduga Praktik Ilegal di Bali

Hukrim5 Dilihat
banner 468x60

BALI, Radarinspirasi.com — Seorang oknum yang mengaku sebagai penyehat tradisional dan spiritual diduga menjalankan praktik pengobatan tanpa mengantongi Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT). Praktik tersebut dilakukan di rumah pribadi dan melayani masyarakat secara langsung, beberapa waktu lalu.

Selain memberikan layanan pengobatan tradisional dan spiritual, oknum tersebut juga diketahui menggunakan sejumlah produk seperti garam, beras kuning, dan minyak tertentu. Produk-produk itu tidak hanya dipakai dalam proses pengobatan, tetapi juga diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang. Bahkan, sebagian produk diduga diedarkan dan dikomersilkan melalui media sosial.

banner 336x280

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut belum memiliki izin edar resmi dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan, mutu, dan manfaat produk yang digunakan maupun dikonsumsi.

Oknum penyehat tradisional yang bersangkutan saat dikonfirmasi mengaku hanya membantu masyarakat secara sukarela berdasarkan kemampuan spiritual yang dimilikinya.
“Saya hanya menolong orang yang datang. Produk itu sekadar sarana dan bukan obat medis,” ujarnya singkat.

“Banyak yang datang karena percaya. Tapi kami khawatir kalau tidak ada izin dan produknya tidak jelas, bisa membahayakan,” katanya.

Dari sudut pandang hukum, praktik pengobatan tradisional di Indonesia telah diatur secara jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, setiap penyehat tradisional wajib memiliki STPT sebagai bukti legalitas praktik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, peredaran produk yang digunakan atau dijual kepada masyarakat tanpa izin edar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan BPOM terkait pengawasan obat dan makanan. Produk tanpa izin edar dinilai berisiko karena tidak melalui uji keamanan dan mutu.

Pengamat kesehatan masyarakat menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

Menurutnya, praktik tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang menggantungkan harapan pada layanan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aparat dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini sesuai kewenangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau lebih selektif memilih layanan pengobatan tradisional dengan memastikan penyehat memiliki izin resmi serta produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM, guna menjamin keselamatan dan kepastian hukum.(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *