Polres Gresik Amankan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis dengan Korban Anak di Bawah Umur

Uncategorized4 Dilihat
banner 468x60

GRESIK, Radarinspirasi.com – Raut wajah tersangka berinisial AR (44) warga Kecamatan Kota Gresik, terlihat datar tak menunjukkan rasa penyesalan. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye AR digiring masuk ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangka melakukan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Di hadapan penyidik, AR mengaku terangsang dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban di toilet masjid pada 4 April 2026.

banner 336x280

“Sebelum mencabuli korban, pelaku AR terlebih mengajak ke warkop sambil minum kopi. Selanjutnya, AR mengaku ingin buang air besar lalu membengkap korban di dalam toilet dan melakukan perbuatan tak terpuji,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Pamen Polri ini menjelaskan, perbuatan yang dilakukan AR sudah kedua kalinya, dan dilakukan di tempat yang sama. Pelaku dan korban sudah lama kenal karena sama-sama pernah berjualan. Atas dasar ini, pelaku dengan leluasa memanfaatkan keluguan korban yang masih di bawah umur.

“Diduga pelaku AR mengalami kelainan seksual karena melakukan sesama jenis. Untuk membuktikan hal ini, dalam pemeriksaan kami melibatkan ahli psikolog dan dinas terkait,” ungkapnya.

Pelaku AR diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Maret 2026. Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 4 April 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *