DENPASAR Radarinspirasi.com – Proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di perairan Serangan, Denpasar, masih memicu polemik di tengah masyarakat pesisir. Meski hingga kini belum terlihat aktivitas pembangunan fisik di lapangan, proyek strategis energi tersebut dipastikan tetap berjalan.
Terminal LNG yang dirancang untuk menopang pembangkit listrik tenaga gas di Bali itu telah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Pemerintah menilai proyek ini penting untuk menjamin ketersediaan energi di Pulau Dewata dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan pengadaan LNG saat ini masih berada pada tahap proses perencanaan dan pengadaan. Menurutnya, Bali diproyeksikan memiliki kapasitas energi hingga 1.550 megawatt (MW) yang bersumber dari gas alam cair tersebut.
“Itu kapasitas pembangkitnya. Secara hitungan matematis, kapasitas terpasang dan kebutuhan listrik untuk lima tahun ke depan masih sangat aman,” ujar Setiawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terminal LNG akan dibangun dengan konsep offshore atau lepas pantai, sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai. Instalasi pipa gas dirancang berada di bawah laut guna meminimalkan dampak terhadap kawasan mangrove.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut tidak menggunakan anggaran negara karena dilakukan melalui skema business to business langsung dengan pembangkit listrik.
“Karena konsepnya offshore, lokasinya di luar daratan. Instalasi FSRU akan ditarik ke bawah laut agar tidak mengganggu habitat mangrove. Jaraknya sekitar 3,5 kilometer dari pantai,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran nelayan dan warga pesisir, Setiawan mengklaim jarak proyek dari daratan dinilai cukup aman sehingga tidak akan mengganggu jalur tangkap nelayan maupun aktivitas sosial masyarakat di pesisir.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan energi yang lebih bersih di Bali, termasuk melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system).
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui progres proyek FSRU LNG masih berjalan lambat. Hingga kini, Pemprov Bali menyatakan masih menunggu perkembangan terbaru dari pihak pengembang, terutama terkait pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Kami di daerah masih menunggu update. Yang sudah direstui adalah model offshore,” ujar Setiawan.
Ia menambahkan dokumen AMDAL proyek tersebut telah disahkan setelah melalui proses konsultasi publik serta diskusi dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah menilai kajian tersebut telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, kritik dari masyarakat pesisir masih terus bermunculan. Tokoh masyarakat Serangan, Wayan Patut, menilai proyek LNG tetap menyimpan potensi ancaman terhadap ekosistem pesisir serta mata pencaharian nelayan setempat.
Patut juga mempertanyakan sikap DPRD Bali yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik proyek tersebut. Ia menyoroti peran Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali yang dinilai seharusnya lebih sensitif terhadap isu lingkungan di kawasan Serangan dan Sidakarya.
Diketahui, proyek pembangunan FSRU LNG tetap berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan serta pengoperasian terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan. (Red-Radarinspirasi)









































