GIANYAR BALI, Radarinspirasi.com — Satpol PP Kabupaten Gianyar menghentikan sementara proyek pembangunan restoran di Jalan Bypass Dharmagiri, Jumat (6/2) pagi. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan dan menyebabkan kerusakan pada jalan yang baru selesai diaspal pemerintah.
Penghentian dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pembangunan telah berlangsung meski pihak proyek tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Kondisi ini dinilai melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Gianyar I Putu Dian Yuda Negara menegaskan, setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi izin sebelum pekerjaan dimulai. Perizinan tersebut menentukan peruntukan lahan, jenis bangunan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Selain persoalan administratif, aktivitas proyek dinilai merugikan fasilitas umum. Mobilisasi eskavator dan kendaraan pengangkut tanah dilakukan melalui badan jalan, mengakibatkan aspal baru dan trotoar milik pemerintah daerah rusak. Tanah galian juga berceceran di ruas jalan, membuat permukaan licin dan membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP mencatat penurunan alat berat dilakukan di badan jalan, bukan di dalam area proyek. Akibatnya, jalan yang baru direnovasi pemerintah mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan secara optimal.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, Satpol PP menurunkan satu unit mobil pemadam kebakaran guna membersihkan jalan yang terdampak. Proses pengamanan lalu lintas dibantu personel Satlantas Polres Gianyar.
Terkait kerusakan infrastruktur, Satpol PP meminta pihak pemborong berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Gianyar. Pemilik proyek juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan diwajibkan melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Satpol PP menegaskan seluruh aktivitas alat berat dihentikan hingga proses perizinan dipenuhi dan tanggung jawab atas kerusakan jalan diselesaikan.(Red-Radarinspirasi)


































