SURABAYA, Radarinspirasi.com – Sengketa lahan di Kelurahan Lontar kembali memanas setelah ahli waris melaporkan dugaan penguasaan tanah ke Komisi III DPR RI. Ahli waris, Somo, menuding lahan tersebut dikuasai oleh PT Artisan Surya Kreasi yang merupakan bagian dari grup PT Pakuwon, meski diklaim tidak pernah dialihkan secara sah.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026 yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan perwakilan perusahaan. Forum ini menjadi ajang adu klaim antara ahli waris dan pihak korporasi terkait status kepemilikan lahan.
Dalam pemaparannya, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak keluarga yang tidak pernah dilepaskan atau dialihkan kepada pihak mana pun. Mereka juga menyoroti sejumlah laporan polisi sejak 2006 hingga 2022 yang berujung penghentian penyelidikan (SP3), dan meminta DPR meninjau ulang proses tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme resmi berupa tukar menukar atau tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya, yang telah disetujui DPRD dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak ada penyerobotan. Semua melalui proses hukum yang sah, lengkap dengan sertifikat,” tegas Richard saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkap bahwa upaya hukum yang ditempuh ahli waris telah berulang kali dilakukan, baik melalui laporan pidana di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, namun seluruhnya dihentikan melalui SP3. Langkah praperadilan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 2020 juga berujung penolakan melalui putusan perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi menentukan kepemilikan sah atas tanah sengketa. DPR hanya meminta aparat kepolisian meninjau kembali perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku, sembari menekankan bahwa seluruh tahapan yang telah dilalui selama ini dinilai sudah sesuai prosedur.
Sengketa ini membuka kembali pertanyaan publik terkait transparansi proses hukum dan konsistensi penanganan perkara yang telah berulang kali dihentikan, sekaligus menyoroti potensi konflik kepentingan antara klaim masyarakat dan kepentingan korporasi dalam penguasaan lahan strategis di Surabaya.
(Red-Radarinspirasi)










































