Sengketa Tapal Batas Buruan–Sesandan Memanas

Hukrim9 Dilihat
banner 468x60

TABANAN, Radarinspirasi.com – Konflik tapal batas wilayah antara Desa Buruan, Kecamatan Penebel, dan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, kembali memanas hingga memaksa pemerintah daerah dan kepolisian turun tangan melakukan mediasi darurat.

Perselisihan yang dipicu saling klaim wilayah tersebut memuncak pada Selasa (10/3/2026) ketika warga Desa Adat Buruan berupaya memasang wates karya atau pembatas upacara dalam rangka prosesi Ngenteg Linggih di area yang juga diklaim sebagai wilayah Desa Sesandan.

banner 336x280

Ketegangan ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa yang sejak awal memicu polemik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik bermula ketika pihak Desa Sesandan memasang patok batas wilayah sesuai titik koordinat dalam peraturan tersebut. Namun patok yang dipasang dilaporkan dirusak oleh pihak yang tidak dikenal sehingga memicu kecurigaan dan ketegangan antarwarga.

Situasi semakin memanas setelah prosesi adat Mecaru pada 4 Maret 2026. Desa Buruan dituding melanggar kesepakatan batas wilayah upacara dengan mengklaim kawasan Apit Curang sebagai bagian dari wilayah mereka.

Puncak ketegangan terjadi ketika warga Desa Buruan mencoba memasang pembatas upacara di sisi selatan sebuah warung makan yang berada di area sengketa. Langkah itu langsung memicu protes keras dari warga Sesandan sehingga situasi di lapangan nyaris memicu bentrokan.

Melihat situasi yang berpotensi memicu konflik terbuka, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati segera menginisiasi mediasi cepat di Mapolres Tabanan sekitar pukul 14.00 WITA.

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Sekretaris Daerah, aparat keamanan, serta perwakilan tokoh adat dari kedua desa yang berseteru.

“Terjadi perselisihan saat pemasangan atribut upacara yang merembet ke persoalan tapal batas wilayah. Kami menginisiasi mediasi agar situasi tetap kondusif,” ujar AKBP Putu Bayu Pati.

Dari hasil mediasi tersebut, sejumlah keputusan sementara diambil untuk meredam konflik. Salah satunya menetapkan status quo terhadap batas wilayah kedua desa hingga ada keputusan resmi terbaru dari pemerintah daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berencana melakukan revisi terhadap Perbup Nomor 7 Tahun 2023 dengan melibatkan kajian akademisi serta pihak terkait untuk memastikan kejelasan batas wilayah secara objektif.

Kedua belah pihak juga sepakat menjaga kondusivitas wilayah menjelang Hari Raya Nyepi serta menghormati pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan masing-masing.

Bupati Tabanan menegaskan persoalan tapal batas wilayah kedinasan tidak boleh dicampuradukkan dengan batas wilayah adat.

“Tapal batas wilayah merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan kajian penelitian dan data kedinasan, sedangkan masalah adat merupakan kewenangan desa adat,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap kajian ulang yang dilakukan nantinya mampu menghasilkan keputusan yang adil sehingga sengketa tapal batas antara Desa Buruan dan Desa Sesandan tidak kembali memicu konflik di masyarakat. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *