Soal Akses Pura Belong Batu Nunggul, DPRD Badung Dukung Kebijakan Pansus Trap

Pemerintahan30 Dilihat
banner 468x60

BADUNG, Radarinspirasi.com – DPRD Badung menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Panitia Khsusus Tata Ruang dan ALih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus ini telah menghentikan sementara aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) serta membuka portal aksaes jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, pada Jum’at (12/12/25) lalu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk melindungi hak masyarakat adat, khususnya dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Anggota DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, Minggu (14/12/25) menegaskan pihaknya sepakat dengan keputusan tersebut. Ia menyebut pembukaan akses jalan merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat adat dapat melakukan perbaikan dan renovasi pura tanpa hambatan.

banner 336x280

“Kami mendukung pemberian ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura di tempat ini untuk beribadah sesuai dengan perintah Undang-undang. Tidak ada yang menghalangi ya,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD BAdung itu juga menekankan bahwa aktivitas perbaikan tempat ibadah tidak boleh dibatasi oleh pihak mana pun. Menurutnya, keberadaan investor tidak boleh mengesampingkan hak dasar umat untuk bersembahyang.

Sejalan dengan itu, Dinas Pemajuan MAsyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.AK. Kartika Jaya Seputra, yang turut hadir dalam inspeksi mendadak Pansus TRAP, pada Jum’at (12/12), kembali mengingatkan pentingnya membuka akses bagi krama desa adat. “Saya ingatkan kembali bongkar itu saya tegaskan buka akses suaya krama desaadat, krama Hindu bisa sembahyang kemudian bisa memperbaiki khayangannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, “Pura Belong Batu Nunggul merupakan bagian dari Khayangan umat Hinda yang harus dijaga kesuciannya. Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung pentingnya empati dan tanggung jawab moral dalam menyikapi persoalan adat dan keagaamaan.

“Ya, itu khayangan kita, khayanga umat Hinda otu, Pak. Masa Bapak tidak punya hati di situ? Jangan deh ngomong hak saja. KAlau masyarakat di situ bergerak nanti ini bagaimana? Apa yang Bapak lakukan?, tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 dan regulasi lain yang menjamin kebebasan beragama serta melarang jalan tanpa izin. “Saya ingatkan, saya selaku fasilitator desa adat saya hadapi itu semua,” pungkasnya.

Dengan dibukanya kembali akses jalan menuju Pura dan dihentikannya sementara poryek PT JH< DPRD Baduung berharap polemik yang selama ini trjadi dapat diselesaikan secara berkeadilan, mendepankan kearifan lokal serta menghormati hak masyarakat adat Bali.(Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *