Terdakwa Mutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hukrim6 Dilihat
banner 468x60

MOJOKERTO, Radarinspirasi.com – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Cakra itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti yang menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

banner 336x280

“Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tuntutan ini didasarkan pada rangkaian peristiwa yang dinilai menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 13 April 2026,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan akan mengajukan pledoi dengan menitikberatkan pada bantahan terhadap unsur perencanaan yang didakwakan jaksa. Ia mengklaim terdapat fakta persidangan yang menunjukkan peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana.

“Kami akan mengajukan pembelaan minggu depan. Ada sejumlah fakta yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural dalam proses penanganan awal oleh aparat. Mereka menyebut terdakwa diduga mengalami kekerasan saat penangkapan, termasuk penembakan di kedua kaki meski tidak melakukan perlawanan.

“Kami menilai pasal yang tepat adalah Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, bukan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di kawasan jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Desa Pacet, pada Agustus 2025. Temuan potongan kaki dalam kondisi membusuk tersebut menggegerkan warga dan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus mutilasi yang kini memasuki tahap penuntutan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi, yang akan menjadi penentu arah putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *