Terdakwa Penembakan WN Australia Minta Maaf

Hukrim7 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Terdakwa Paea-i-Middlemore Tupou, 26, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Zivan Radmanovic yang tewas dalam kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Juni 2025.

Permohonan maaf disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2), di mana Tupou hadir bersama terdakwa lain, Mevlut Coskun, 22.

banner 336x280

“Saya mengerti tidak ada kata-kata yang bisa mengurangi penderitaan keluarga. Saya benar-benar menyesal atas sakit dan patah hati yang ditimbulkan,” ujar Tupou melalui penerjemah.

Tupou mengaku sadar bahwa tindakan brutalnya telah mengubah hidup keluarga korban dan menegaskan tidak ingin lari dari tanggung jawab. Ia menyatakan dirinya pantas diadili.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ricky Rajinder Singh, dalam pembacaan pleidoi berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, dengan alasan kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung sebelumnya menuntut kedua terdakwa 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023, serta pasal tambahan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa 2 Paea-i-Middlemore Tupou masing-masing 18 tahun penjara,” ujar jaksa pada sidang tuntutan pekan lalu. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *