Tersangka Kasus Tanah, Warga Laporkan Penyidik Badung

Hukrim3 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR Radarinspirasi.com – Penetapan tersangka dalam perkara sengketa tanah di Badung memicu polemik. Seorang warga Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

IGA yang datang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, menilai proses hukum yang menjeratnya sarat kejanggalan. Ia mengaku justru menjadi korban praktik mafia tanah, namun dalam proses penyidikan malah berujung pada status tersangka.

banner 336x280

“Kami datang melapor ke Propam karena kami yang justru dijadikan tersangka, padahal kami merasa sebagai korban mafia tanah,” ujar IGA saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (6/3/2026).

Sengketa tanah tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan seluas 47 are di kawasan Petitenget, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada sekitar tahun 2017. Tanah yang disebut merupakan milik kakek IGA dijual kepada seorang pembeli berinisial FH melalui perantara notaris berinisial FP.

Namun menurut IGA, transaksi tersebut tidak pernah diselesaikan secara penuh. Dari total nilai kesepakatan sekitar Rp56 miliar, pihak pembeli disebut baru membayar Rp17 miliar, sementara sisa pembayaran sekitar Rp39 miliar tidak pernah dilunasi.

“Kami belum menerima pelunasan, tetapi tiba-tiba muncul akta kuasa mutlak yang menurut kami palsu. Dari situ tanah kami dipecah menjadi delapan bidang dan dialihkan ke berbagai pihak,” ungkap IGA.

Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah perdata oleh keluarga IGA hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, MA disebut menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi tanah tersebut.

Meski demikian, sertifikat tanah yang sudah terbit atas nama pihak lain tidak dibatalkan. Kondisi inilah yang menurut IGA kemudian dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat untuk melaporkan pihak keluarga karena masih menguasai lahan tersebut.

“Putusan MA menyatakan ada perbuatan melawan hukum, tetapi sertifikat tidak dibatalkan. Sertifikat itu kemudian dipakai untuk melaporkan kami,” katanya.

Laporan pidana terhadap IGA tercatat dengan nomor LP/B/84/V/2025/SPKT Polres Badung tertanggal 7 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Badung menetapkan IGA sebagai tersangka pada 12 Januari 2026.

Penetapan tersebut dipersoalkan oleh pihak IGA. Mereka menyebut kasus pidana serupa sebelumnya pernah dilaporkan di Polda Bali namun dihentikan karena dinilai masih berkaitan dengan sengketa perdata.

“Di Polda Bali dihentikan karena ada perkara perdata, tetapi di Polres Badung justru diproses sampai kami dijadikan tersangka. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy menyatakan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan apabila merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan internal oleh Propam atau Inspektorat Pengawasan Daerah.

“Ketika ada yang merasa tidak mendapatkan keadilan atau tidak puas terhadap penanganan perkara, memang ada sarana untuk melapor. Bisa melalui Inspektorat Daerah maupun Propam,” kata Ariasandy.

Ia menegaskan, jika laporan telah diterima Propam, maka proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau penyimpangan profesional dalam penanganan perkara.

“Apakah benar ada penyimpangan profesi yang dilakukan anggota atau tidak. Jika ada, pasti akan ditemukan dan prosesnya akan dilakukan secara transparan,” tegasnya. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *