TPA Suwung Disidik Bareskrim, Dugaan Pidana Menguat

Hukrim12 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Carut-marut pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini memasuki babak serius. Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan tingkat tinggi oleh Bareskrim Polri bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), menandai dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola sampah di Bali mulai diusut secara pidana.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan peningkatan status penanganan kasus ini saat menghadiri kegiatan kerja bakti di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan penanganan persoalan sampah di wilayah Kabupaten Badung tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan sudah masuk fase penyidikan resmi.

banner 336x280

Menurut Hanif, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan sebagai bagian dari proses hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan TPA Suwung.

“Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim untuk memastikan proses berjalan lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi kepala daerah untuk memastikan masyarakat bergerak mengikuti arahan pengelolaan sampah,” tegas Hanif.

Pemerintah pusat juga mulai menekan perubahan pola pengelolaan sampah dari sumbernya. Masyarakat diminta disiplin melakukan pemilahan sampah, sementara pemerintah daerah diminta tidak lagi mengangkut sampah yang belum dipilah ke TPA Suwung.

Hanif bahkan meminta Pemkab Badung mengambil langkah tegas dengan menolak pengangkutan sampah yang tidak dipilah. Kebijakan tersebut dinilai penting karena TPA Suwung saat ini berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Kami sudah meminta Bupati bersikap tegas. Sampah yang tidak terpilah tidak boleh masuk ke TPA Suwung. Karena statusnya sudah dalam penyidikan tingkat tinggi, pengawasan kami sangat serius,” ujarnya.

Pemerintah pusat juga memberi sinyal pendekatan penegakan hukum akan diperketat. Jika sebelumnya pelanggaran lebih banyak dikenai sanksi administratif, kini opsi penindakan pidana mulai diterapkan dalam penanganan kasus pengelolaan sampah.

Secara teknis, TPA Suwung ditargetkan hanya dapat menerima sampah hingga April mendatang. Setelah itu, fasilitas tersebut hanya diperbolehkan menerima sampah residu yang sudah melalui proses pemilahan.

Hanif menilai kondisi TPA Suwung sudah berada dalam situasi kritis. Selain kapasitas yang penuh, tingkat pencemaran lingkungan di kawasan tersebut juga dinilai berat, terutama dari limbah cair atau air lindi yang terus meningkat.

“Kondisinya sudah sangat padat dan pencemarannya berat. Kami meminta perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sampah organik tidak boleh lagi masuk karena hanya akan menambah beban air lindi,” tegasnya.

Terkait penggunaan insinerator, pemerintah hanya memperbolehkan operasional terbatas untuk jenis sampah kayu. Penggunaan alat pembakar sampah secara luas baru dapat dilakukan jika sistem pemilahan sampah di tingkat masyarakat telah berjalan secara presisi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan bahwa kasus TPA Suwung kini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disebut berasal langsung dari tingkat pusat.

“Penanganannya oleh Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan JPU juga dari pusat,” ujar Catarina saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/3).

Ia menegaskan proses hukum saat ini masih berlangsung dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data oleh penyidik Bareskrim. Aparat penegak hukum masih menelusuri berbagai aspek pengelolaan TPA Suwung yang diduga bermasalah.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim dan prosesnya masih berjalan,” pungkasnya. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *