Jakarta, 23 Agustus 2025 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenhaezer atau yang akrab disapa Noel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan ini disampaikan oleh pihak KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Immanuel Ebenhaezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Dalam kasus ini, KPK menduga Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia menjabat.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Immanuel Ebenhaezer menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, istri dan anaknya, serta seluruh rakyat Indonesia. Di tengah permohonan maafnya, ia juga secara terbuka mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel.
Pernyataan ini muncul di tengah informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenhaezer dari jabatannya sebagai Wamenaker pada tanggal yang sama. Pemberhentian ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang juga menyampaikan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memastikan semua anggota Kabinet Merah Putih bekerja secara bersih.
Kasus yang menjerat Immanuel Ebenhaezer ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan yang baru terbentuk. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Negara mengenai permohonan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenhaezer.